Kelurahan Mamburungan
Portal resmi layanan, informasi, dan administrasi masyarakat Kelurahan Mamburungan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Informasi Penting
Jadwal Pelayanan
Senin - Kamis: 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: 08.00 - 11.30 WIB
Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB
Layanan Kependudukan
Pengurusan KTP, KK, Surat Domisili, dan dokumen kependudukan lainnya. Layanan cepat dan mudah.
Selengkapnya →Pengaduan Masyarakat
Sampaikan aspirasi, saran, dan pengaduan Anda melalui sistem pengaduan online kami.
Hubungi Kami →Program Bantuan Sosial
Informasi program bantuan sosial, PKH, dan bantuan lainnya untuk masyarakat.
Pelayanan Darurat
Hubungi: 112 (Layanan Darurat)
061-231-401 (RT/RW)
Agenda Kegiatan
| Tanggal | Kegiatan | Waktu | Tempat |
|---|---|---|---|
| 25 November 2025 | Musyawarah Warga RT 01/RW 05 | 19.00 WIB | Balai RW 05 |
| 28 November 2025 | Kerja Bakti Lingkungan | 07.00 WIB | Seluruh Wilayah |
| 30 November 2025 | Posyandu Balita | 08.00 - 11.00 WIB | Kantor Kelurahan |
| 5 Desember 2025 | Penyuluhan Kesehatan | 09.00 - 12.00 WIB | Aula Kelurahan |
| 10 Desember 2025 | Pembagian Bansos | 08.00 - 14.00 WIB | Kantor Kelurahan |
Berita Terbaru
Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Kelurahan
Kelurahan Mamburungan menggelar vaksinasi massal untuk masyarakat. Kegiatan berjalan lancar dengan antusiasme tinggi.
Baca Selengkapnya →
Gotong Royong Membersihkan Lingkungan
Warga dan perangkat kelurahan bersama-sama membersihkan lingkungan untuk menciptakan wilayah yang bersih dan sehat.
Baca Selengkapnya →
Pelatihan UMKM Digital untuk Warga
Kelurahan menyelenggarakan pelatihan UMKM digital untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha lokal dalam memasarkan produk secara online.
Baca Selengkapnya →Pertanyaan Umum (FAQ)
Untuk mengurus surat pengantar, Anda perlu membawa KTP asli dan fotokopi, serta KK asli dan fotokopi. Datang ke kantor kelurahan pada jam pelayanan dan isi formulir permohonan. Surat dapat diambil pada hari yang sama atau maksimal 3 hari kerja.
Waktu pengurusan KTP elektronik membutuhkan waktu 7-14 hari kerja sejak perekaman data. Anda dapat mengecek status KTP melalui website Dukcapil atau menghubungi kantor kelurahan.
Syarat membuat surat domisili: (1) KTP asli dan fotokopi, (2) KK asli dan fotokopi, (3) Surat pengantar dari RT/RW, (4) Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar. Surat domisili dapat selesai dalam 1-2 hari kerja.
Pengaduan dapat disampaikan melalui: (1) Formulir pengaduan di halaman Kontak website ini, (2) Datang langsung ke kantor kelurahan, (3) WhatsApp ke nomor 061-231-401, atau (4) Email ke [email protected].
Kelurahan melayani masyarakat pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-11.30 WIB. Terdapat waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Pelayanan tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.