📞 (021) 061-231-401 ✉️ [email protected]
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

Layanan Publik

Informasi: Layanan tersedia Senin-Kamis 08.00-15.00 WIB, Jumat 08.00-11.30 WIB. Istirahat 12.00-13.00 WIB.

Jenis Layanan Administrasi

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Layanan pembuatan, perpanjangan, dan perubahan data KTP elektronik.

Waktu Proses: 7-14 hari kerja

Kartu Keluarga (KK)

Pembuatan KK baru, perubahan data, dan penambahan anggota keluarga.

Waktu Proses: 3-5 hari kerja

Surat Domisili

Surat keterangan domisili untuk berbagai keperluan administrasi.

Waktu Proses: 1-2 hari kerja

Surat Pengantar

Surat pengantar untuk menikah, SKCK, dan keperluan lainnya.

Waktu Proses: Hari yang sama

Surat Keterangan Usaha

Legalisasi usaha dan UMKM di wilayah kelurahan.

Waktu Proses: 2-3 hari kerja

Surat Keterangan Tidak Mampu

SKTM untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

Waktu Proses: 1 hari kerja

Alur Pelayanan

1

Persiapan Dokumen

Siapkan persyaratan sesuai jenis layanan

2

Datang ke Kelurahan

Kunjungi kantor pada jam layanan

3

Isi Formulir

Lengkapi formulir permohonan

4

Pengambilan

Ambil dokumen sesuai jadwal

Jadwal Pelayanan

Hari Jam Pelayanan Loket
Senin - Kamis 08.00 - 15.00 WIB Loket 1-3
Jumat 08.00 - 11.30 WIB Loket 1-2
Istirahat 12.00 - 13.00 WIB -
Sabtu & Minggu Tutup -

Formulir Permohonan Online

Ajukan permohonan layanan melalui formulir online berikut. Data akan kami proses dan kami akan menghubungi Anda untuk proses selanjutnya.

Nama lengkap wajib diisi
NIK harus 16 digit angka
Alamat lengkap wajib diisi
RT wajib dipilih
RW wajib dipilih
Jenis permohonan wajib dipilih

Format: PDF, JPG, PNG. Maksimal 2MB.

Nomor telepon wajib diisi
Persetujuan wajib dicentang